Situs Slot Milik Ferdy Sambo Memiliki Apa Saja Saja
Seberapa besar peluang cepat keluar penjara?
Menurut Abdul, meskipun keputusan MA bersifat final, masih ada peluang bagi Ferdy Sambo untuk menerima keringanan hukuman jika ia menunjukkan perilaku baik dan upaya memperbaiki diri.
“Ini yang harus diawasi oleh masyarakat menurut saya karena hukuman seumur hidup juga itu bisa ditinjau ulang ketika dilaksanakan tapi sudah bukan ranahnya peradilan.
“Tapi sudah ranahnya eksekutif, yaitu lembaga kemasyarakatan. Bisa jadi ada penilaian nantinya, hukuman seumur hidup itu bisa berubah menjadi hukuman tertentu,” katanya.
Ia mengatakan jikalau Ferdy Sambo diringankan hukumannya dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, maka ia akan berhak mendapatkan remisi. Sama seperti narapidana pada umumnya.
Dalam aturan yang berlaku, narapidana berhak untuk memperoleh remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan. Untuk remisi umum, pengurangan masa tahanan berkisar dari 1 bulan hingga enam bulan berdasarkan berapa tahun sudah menjalani masa hukuman.
Sedangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa tahanan diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut napi.
Ada pula remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk negara atau kemanusiaan, dengan pengurangan sepertiga hingga setengah dari masa remisi umum
“Remisi itu potongan setiap tahun karena napi berkelakuan baik, baru bisa diterima setelah menjalani separuh masa hukumannya,” ungkap Abdul.
Artinya, Ferdy Sambo bisa saja menjalani waktu tahanan kurang dari 20 tahun.
“Karena itu mestinya menurut saya juga harus ada ketentuan di atas hukuman seumur hidup di bawah hukuman mati itu ada hukuman seumur hidup tanpa remisi, tanpa pengurangan. Harusnya ada seperti itu,” katanya.
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, kembali aktif bertugas setelah mendapat sanksi. Bahkan mereka mendapatkan promosi jabatan strategis.
Ada enam polisi bekas anak buah Sambo tersebut yang diganjar kenaikan jabatan. Mereka adalah Komisaris Besar Budhi Herdi, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Komisaris Besar Denny Setia Nugraha Nasution, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, dan Komisaris Chuck Putranto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut para polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang kini mendapat promosi jabatan:
Budhi mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024, ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo. Budhi sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi. Kala itu, dialah yang mengumumkan kepada khalayak bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 11 Juli 2022, Budhi menyebut penyebab tewasnya adalah akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Namun, persidangan membuktikan tewasnya Brigadir J telah direncanakan. Cerita baku tembak terbukti palsu dan merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya. Karena kelalaiannya, Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022, selang dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.
2. Kombes Murbani Budi Pitono
Kombes Murbani kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam sebelum kemudian mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menganggap Murbani tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Kala itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan sidang etik terhadap Murbani telah dilakukan pada Rabu, 28 September 2022. Majelis hakim KKEP menyatakan perilaku Murbani sebagai suatu perbuatan yang tercela.
3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
Kombes Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Sebelumnya dia menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri. Jabatan tersebut dilepasnya setelah didemosi buntut kasus perintangan hukum pembunuhan brigadir J. Dalam kasus Ferdy Sambo itu, ia terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV.
Denny adalah pihak yang pertama kali memberitahu mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, perihal CCTV. Hendra merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang divonis penjara 3 tahun. CCTV kemudian diamankan sebelum kemudian disebut rusak karena disambar petir.
Kombes Susanto mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023 setelah didemosi tiga tahun dan masa patsus. Saat tersandung kasus Ferdy Sambo, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri. Sidang etik oleh KKEP memutuskan Susanto kudu disanksi.
Adapun Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol meski secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi. Dia menjadi salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Dalam kesaksiannya, ia mengutarakan kekecewaannya terhadap bekas atasannya itu.
“Jenderal kok tega menghancurkan saya, 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik terendah pengabdian saya,” kata Susanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
AKBP Handik Zusen menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Sebelumnya eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengalami demosi dan patsus akibat kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022.
Dalam laporan majalah Tempo edisi 3 September 2022, Handik adalah salah satu penyokong skenario Ferdy. Dua perwira tinggi Polri mengatakan jejak selongsong peluru di tempat kejadian perkara Duren Tiga sudah direkayasa oleh anak buah Ferdy. Salah satu perwira yang diduga berperan adalah Handik.
Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Menurut sumber penyidik kepada Tempo, Handik berada di rumah dinas Ferdy pada malam kematian Brigadir J.
Dia ditengarai menyusun kelebihan peluru itu bersama Ridwan Soplanit dan Chuck Putranto. Mereka menyebarkan selongsong peluru di sekitar jenazah Brigadir J dan tangga menuju lantai dua rumah dinas Ferdy.
Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Saat menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dia terjerat kasus perintangan penyidikan. Ia pun dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Chuck termasuk dari mereka yang berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Merujuk pada dakwaan jaksa, Chuck dinilai berperan sebagai pemberi perintah untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa, tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Yuni Rohmawati, Arrijal Rachman, Eka Yudha Saputra, dan Hamdan Cholifudin Ismail berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Apa yang mendasari perubahan di KUHP baru?
Ferdy Sambo tidak mungkin bisa langsung dibebaskan, kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.
Ia mengatakan, peluang yang paling mungkin adalah keringanan hukuman menjadi sekurang-kurangnya 20 tahun.
“Kalau bebas enggak mungkin. Paling ini menurut saya 20 tahun itu, kalau pun bisa berubah lagi. Tapi kalau tidak berubah, ya dia seumur hidup di penjara itu sampai mati,” kata Abdul, ia merujuk pada Pasal 68 dalam KUHP baru.
Ia pun menilai keputusan MA sudah tepat karena ketentuan dalam KUHP baru bersifat “menghindari hukuman mati”. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 100 dalam KUHP baru yang menyatakan pidana mati perlu disertai masa percobaan selama 10 tahun.
“Hukuman mati dinilai 10 tahun, dinilai apakah dalam waktu 10 tahun itu dia [pelaku] menyesal atau tidak.
Artinya di satu sisi hukuman mati masih diakomodir, di sisi lain juga dihindari sedemikian rupa supaya tidak terjadi juga hukuman mati itu, yaitu dengan memberikan kesempatan 10 tahun untuk memperbaiki diri,” ungkap Abdul.
Meskipun KUHP anyar ini berlaku pada 2026 mendatang, menurut Abdul hukum tersebut sudah mulai disosialisasikan.
Skenario apa saja yang bisa ditempuh Ferdy Sambo untuk mendapat keringanan hukuman?
Setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, beberapa pengamat hukum pidana mengatakan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo bisa saja menjadi lebih ringan berdasarkan KUHP baru.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menyebut keputusan hakim MA terhadap hukuman Ferdy Sambo merupakan persiapan menyambut KUHP baru, yaitu UU No.1/2023.
Eva menyebutnya sebagai “pergeseran politik hukum pidana”. KUHP teranyar ini baru mulai berlaku 2026 mendatang.
Ia mengatakan bahwa filosofi dalam perubahan undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam KUHP baru adalah adanya pilihan alternatif yang “paling meringankan”.
Dalam pasal 100 yang mengatakan bahwa jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kemudian dalam pasal 69, dikatakan bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun. Pasal ini bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk memperoleh kembali keringanan hukuman.
“Di situ termasuk juga terpidana seumur hidup pun masih dibuka kemungkinan untuk diubah menjadi pidana sementara waktu. Pidana sementara waktu itu, kalau sekarang itu sampai dengan 20 tahun,” ujar Eva kepada BBC News Indonesia pada Kamis (10/8).
Namun, untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, Ferdy atau narapidana pada umumnya harus memperoleh rekomendasi dari Mahkamah Agung dan presiden. Ini semua tergantung penilaian kelakuan narapidana selama dalam tahanan.
“Dia menunjukkan perubahan, ada menunjukkan satu perubahan perilaku, kelakuan baik. Sehingga hukumannya itu kemudian bisa ditinjau oleh presiden atas rekomendasi Mahkamah agung untuk kemudian diturunkan menjadi pidana penjara sementara waktu.
“Itu sangat mungkin,” katanya.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.