Judi Slot Ditangkap Polisi
infobanten.id | Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi Ludo online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut. “Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung. “Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)
Malang Raya (ANTARA) - Dua pria di Kota Malang, Jawa Timur berinisial GT (24) dan HF (42) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota karena kedapatan memainkan judi slot. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi M Sholeh di mapolresta setempat, Rabu, mengatakan kedua pria itu ditangkap saat sedang bermain judi slot di salah satu warung kopi di kawasan Sawojajar, pada 1 November 2024. "Kami telah menangkap dua tersangka terkait perkara perjudian online. Dua orang ini saat itu sedang nongkrong di warung kopi," kata Sholeh. Sholeh menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah kecanduan judi slot sejak sekitar tiga bulan lalu melalui situs perjudian yang diakses melalui ponsel masing-masing. Kemudian, saat petugas mengecek ponsel tersangka, didapati adanya bukti transaksi dalam bentuk debit berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dua ponsel milik para tersangka itu pun disita oleh kepolisian sebagai barang bukti. "Jadi tersangka membeli permainan slot promotif untuk menghasilkan keuntungan di permainan itu," ujarnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika dan pasal 303 KUHP. GT dan HF terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. "Jadi lebih pada pidana mereka terkait masyarakat undang-undang ITE," katanya. Polresta Malang Kota terus berkomitmen memberantas permasalahan perjudian, khususnya yang dimainkan secara daring untuk menyukseskan program Astacita dari Presiden Prabowo Subianto. Upaya itu juga menjadi bagian memberikan perlindungan bagi generasi muda agar tidak terpapar dampak perjudian. "Intinya kami akan memberantas seluruh pelaku judi online yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami kejar kejar dan mengungkapnya," ucapnya.